Rumah Oknum Pamen Polda Lampung Jadi Tempat Penampungan TPPO, Propam Mabes Polri Turun Tangan

Puteranegara Batubara/Rivo
Propam Mabes Polri turun tangan untuk menyelidiki kasus rumah seorang oknum Perwira Menengah atau Pamen Polda Lampung yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Foto: SINDOnews

JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Propam Mabes Polri turun tangan untuk menyelidiki kasus rumah seorang oknum Perwira Menengah atau Pamen Polda Lampung yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Divpropam Polda Lampung kemungkinan akan mendapatkan asistensi dari Propam Mabes Polri untuk menyelidiki kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada media di Jakarta pada Sabtu (10/6/2023).

Meskipun begitu, Ramadhan menyebut bahwa Polda Lampung tetap menjadi leading sector dalam penyelidikan ini, namun prosesnya akan tetap diawasi oleh Mabes Polri.

"Jadi sudah dikoordinasikan, penanganan masih di Polda Lampung. Mabes Polri memberikan asistensi dalam kasus ini," ujar Ramadhan.

Polri menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap Pamen Polda Lampung yang menyewakan rumahnya untuk menampung korban tindak pidana perdagangan orang di Lampung.

Ramadhan menyatakan bahwa Polri tetap berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun, tanpa memandang pangkat, yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan, termasuk melibatkan diri dalam tindak pidana perdagangan orang.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network