BANDARLAMPUNG, iNewsWaykanan.id - 2 emak emak dicokok Ditreskrimum Polda Lampung setelah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan iming-iming bekerja di Korea Selatan dengan gaji Rp23 juta.
Kedua tersangka yakni SG alias Mami (37) warga Lampung Timur dan SS (43) warga Bandung Barat, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, awalnya tersangka SG alias Mami menawarkan pekerjaan ke korbannya RZ warga Lampung Timur untuk diberangkatkan ke Taiwan.
RZ pun melengkapi semua berkas dan persyaratan yang diminta tersangka SG alias Mami. Namun, hingga akhir November 2023, RZ tidak juga mendapat kepastian berangkat ke Taiwan.
Tersangka SS kemudian menghubungi tersangka SG bahwa calon PMI dapat diberangkatkan ke Korea Selatan. Akhirnya, tersangka SG memberitahu RZ bahwa tidak jadi ke Taiwan melainkan ke Korea Selatan dengan iming-iming gaji Rp23 juta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta