Diduga Menipu untuk Bersenang-senang, Pria asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Rizki Tri Setyo
Diduga Menipu untuk Bersenang-senang, Pria asal Pringsewu Ditangkap Polisi, Foto: Rizki Tri.

PRINGSEWU , iNewsWaykanan.id-aparat Kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung menangkap pria berinisial DA (31), atas dugaan terlibat kasus penipuan dan Penggelapan yang rugikan korban hingga Rp75 juta.

Pria dua anak asal Pekon Banyuwangi Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu itu, diringkus polisi ditempat pelariannya di wilayah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu pada Sabtu pagi (17/6/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, tersangka DA, ditangkap Polisi atas dugaan terlibat kasus penipuan penggelapan uang sebesar Rp75 juta milik korban Susilo Widiantoro alias Aan warga kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.



Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network