Diduga Menipu untuk Bersenang-senang, Pria asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Rizki Tri Setyo
Diduga Menipu untuk Bersenang-senang, Pria asal Pringsewu Ditangkap Polisi, Foto: Rizki Tri.

Sebelum ditangkap polisi, ungkap Feabo. Tersangka sempat berupaya menghindari proses hukum dengan kabur ke provinsi Bangka Belitung. "Dan tersangka sendiri berhasil ditangkap saat Kabur kerumah salah satu kerabatnya yang berada di kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu," bebernya.

Lulusan Akpol 2015 berpangkat Balok Kuning dua ini mengungkapkan, bahwa uang dari korba telah dihabiskan untuk bersenang-senang. Diantaranya untuk bermain judi, nyabu dan memenuhi kebutuhan sehari hari.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka kita jerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network