Ditambahkan Kapolsek, saat ini pelaku AKR dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap rekannya masih dilakukan pengejaran.
"Atas perbuatannya, pelaku AKR dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Efan Febrianto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
