TANGGAMUS, iNewsWaykanan.id- Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan TKP Jalan Umum Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.
Kedua tersangka inisial RL (32) dan TH (25) merupakan warga Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, merupakan DPO paska melarikan diri usai melakukan Curas.
Selain menangkap keduanya, petugas juga masih memburu satu pelaku lain inisial W, yang merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung Kabupaten Tanggamus, sebab W juga terlibat dalam perkara tersebut.
Penangkapan mereka, adalah rangkaian pengungkapan laporan pegawai Bank Mekar bernama Hendika (18) warga Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus pada Jumat, 31 Maret 2023.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait