LAMPUNG TENGAH, iNewsWayKanan.id - Remaja berinisial B (17) warga Kabupaten Lampung Tengah terpaksa harus melayani ayah tirinya lantaran diancam akan dibunuh jika menolak.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Edi mengatakan, peristiwa bejat tersangka berinisial SMN (50) tersebut telah dilakukan tersangka sejak tahun 2019 lalu. Saat menyetubuhi korban, kata Edi, pelaku kerap mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.
"Jadi korban ini diancam dibunuh kalo menolak atau cerita ke orang lain," ujar Edi.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait