Sebelumnya, dua orang ayah di Lampung Tengah tega setubuhi anak tirinya berinisial B yang masih berusia 17 tahun.
Kedua ayah berinisial FRM (63) dan SMN (50) warga Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah tersebut diamankan pada waktu dan tempat berbeda.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, perbuatan bejat tersebut dilakukan saat ibu korban sedang tidak ada di rumah.
"Jadi ayah kandungnya meninggal dunia, lalu ibunya menikah dengan FRM (63), namun pernikahan itu tidak berlangsung lama. Kemudian, ibunya menikah kembali dengan SMN (50)," ujar Edi Qorinas, Rabu (21/6/2023).
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait