Bandar Narkotika asal Banjar Margo Ditangkap Polisi, BB Narkotika 2,50 Gram Diamankan

Darwis IB
Bandar Narkotika asal Banjar Margo Ditangkap Polisi, BB Narkotika 2,50 Gram Diamankan, Foto: ilustrasi penangkapan Bandar Narkoba/MPI.

"Mendapatkan informasi tersebut, personel Koramil Banjar Agung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), lalu melakukan penggeledahan dan mengamankan seorang bandar narkotika beserta BB," terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, bandar narkotika yang sudah diserahkan oleh personel Koramil Banjar Agung saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," imbuh AKBP Jibrael.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network