Pelaku kemudian menghubungi korban, dan memintanya untuk mentransfer uang sebesar Rp42,5 juta rupiah, sesuai harga yang telah disepakati yaitu Rp41 juta rupiah untuk pembayaran 10 Ton Garam, ditambah Rp1,5 juta sebagai ongkos jasa kendaraan angkutan.
Beberapa jam setelah uang ditransfer, sopir truk menghubungi korban, dan menegaskan bahwa mobil dan muatannya, tidak bisa berangkat, dan masih ditahan oleh pihak perusahaan, karena ternyata muatan garamnya belum dibayar.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait