"Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku, tetapi nomor teleponnya sudah tidak aktif lagi, sehingga kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ini, ke Pihak Kepolisian," ungkap Kapolres.
Petugas Kepolisian Gabungan Polsek Labuhan Maringgai, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para pelaku yang berinisial WD (33) warga Kecamatan Sukadana, dan AA (29) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Selain para pelaku, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa : Tas, Dompet, 4 telepon genggam, dokumen kependudukan, SIM, Kartu ATM, serta Slip Bukti Penarikan Uang.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait