“Penangkapan ini setelah pihak Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat mendapatkan laporan terkait tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur,” ungkap Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Reskrim AKP Dailami.
Akibat perbuatannya ini, tersangka RS yang sehari-hari bekerja petani terancam dipenjara maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, korban pencabulan di bawah umur hinga melahirkan indraloka 1 Way Kenanga mencari keadilan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait