Atas laporan ini polisi mengambil langkah hukum. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
“Tersangka dapat dijerat kasus tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait