“Saya hanya mengulas kembali dari apa yang telah dilakukan oleh Ombudsman sebelumnya serta atas apa yang menjadi catatan untuk dilakukan pembenahan sebelum dilakukan penilaian. Saya tegaskan kepada para Kepala OPD dan seluruh jajaran untuk benar-benar memahami apa yang terdapat pada pelayanan publiknya, agar pelayanan dapat berjalan dengan maksimal," ujar Sekda Saipul.
Dijelaskan pula bahwa dalam dimensi terdapat Input yang terdiri dari 2 (dua) variable (Kompetensi Penyelenggaraan sebanyak 6 indikator dan Sarana Prasarana sebanyak 9 indikator) untuk mengetahui standar kualifikasi dan kinerja pemberi layanan publik, sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik serta melihat pemenuhan sarana prasarana pendukung yang dapat menunjang pelayanan publik yang sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009.
Pada Dimensi Proses terdiri dari 1 (satu) variable (Penilaian Kepatuhan/Standar Pelayanan dengan jumlah 11 indikator), dimana untuk mengukur pemenuhan komponen dari produk layanan yang diselenggarakan sehingga memberikan kualitas pelayanan yang baik.
Dimensi Output terdiri dari 2 (dua) variable (Penilaian Persepsi Maladministrasi sebanyak 5 indikator) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dimana untuk mengetahui persepsi dari pengguna layanan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di unit penyelenggara layanan. Serta Dimensi Pengaduan terdiri dari 1 (satu) variable (Pengelolaan Pengaduan sebanyak 6 indikator), untuk mengetahui mekanisme interaktif antara pemberi layanan dan pengguna layanan dalam menyelesaikan persoalan.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait