Dalam Dimensi Output (Penilaian Persepsi Maladminsitrasi 5 indikator) terdiri dari Penundaan berlarut, Permintaan imbalan, Penyimpangan prosedur, Tidak kompeten dan Tidak patut, ditambah indikator pada dimensi output yaitu Capaian Standar Pelayanan Minimal pada Pemerintah Daerah (Koordinasi dengan Kemendagri).
Sementara pada Dimensi Pengaduan terdiri dari Penyelenggaraan pelayanan melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan pengaduan, Penyelenggara pelayanan menyediakan sarana pengaduan, Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan pembinaan terhadap pengelola, Penyelenggara pelayanan melasanakan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, Jangka waktu penyelesaian pengaduan serta Pelaksanaan penyelesaian pengaduan.
Terkait dengan Narahubung, dipersiapkan untuk memastikan kehadiran penyelenggara layanan untk diwawancarai (Kadis/Sekdis/Kabid Penyelenggara Layanan, Kepala/Koordinator Pengaduan. Staf Pengaduan). Selanjutnya, untuk memahami produk layanan yang diselennggarakan oleh OPD, memastikan kelengkapan data pengguna layanan di OPD, serta untuk mengkoordinasikan peniapan data dokumen yang menjadi dasar penilaian.
Sementara untuk ketersediaan dokumen penilaian, terdapat beberapa Prinsip/Indikator dengan dasar dokumen penilaian yang harus disediakan, yaitu Dasar tugas dan kewenangan jabatan berdasarkan Perda/Pergub/Perbup/Surat Keputusan/Peraturan Kepala Unit Kerja terkait uraian tugas dan kewenangan di OPD.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait