Pengawasan Inspektorat/atasan langsung berdasarkan Laporan/Berita Acara/Notulensi pertemuan Pengawasan oleh Inspektorat/atasan langsung. Ketersediaan jumlah petugas sesuai dengan Alanisis Beban Kerja (ABK) berdasarkan Rekapitulasi data kepegawaian (jumlah petugas) dan Rekapitulasi Hasil Analisis Beban Kerja (ABK). Ketersediaan penjaminan mutu untuk pelayanan yang diberikan berdasarkan SK tentang kompensasi terhadap standar pelayanan.
Ketersediaan instrument evaluasi kinerja pelaksana berdasarkan Data Kepegawaian, Laporan Survei Kepuasan Masyarakat, Laporan Kinerja Bulanan (4 sampel dokumen), SKP Tahunan (4 sampel dokumen), Laporan Evaluasi Pengaduan serta Laporan Penilaian Eksternal.
Prinsip/Indikator selanjutnya yaitu Ketersediaan dasar hukum atas standar pelayanan yang diterapkan berdasarkan Perda/Pergub/Perbup/Peraturan Kepala Unit Kerja terkait uraian standar pelayanan untuk setiap produk layanan yang ada di OPD. Pengelolaan yang kompeten untuk melaksanakan fungsi pengelolaan pengaduan berdasarkan SK Petugas Pengelola Pengaduan.
Penyelenggara melakukan pembinaan terhadap pengelola pengaduan berdasarkan Laporan/Berita Acara terkait pelatihan/bimbingan teknis/pengarahan terkait peningkatan kualitas pengelolaan pengaduan. Penyelenggaraan pelayanan melaksanakan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan berdasarkan Formulir/surat/pesan elektronik terkait kegiatan penerimaan, penelaahan, pengklasifikasian, distribusi dan penyelesaian pengaduan.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait