Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Trimurjo.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandar Jaya, Lampung Tengah.
"Selain itu kata AKBP Doffie, kami juga telah mengantongi identitas 2 orang penadah yang membeli puluhan motor hasil kejahatan YS dan HR,” ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku tersebut, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, berbagai bentuk kunci leter T, 1 unit sepeda motor dan kaki palsu milik YS.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait