Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan HR dan PS, pada malam tersebut, pihaknya kembali bergerak melakukan penyelidikan keberadaan penyedia barang haram tersebut sehingga inisial SH berhasil ditangkap pada pukul 21.00 WIB.
"Tersangka SH ditangkap saat berada di kediamannya di Pekon Kerta Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus pada pukul 21.00 WIB," ungkapnya.
Sambungnya, dari tangan tersangka SH juga diamankan pipa kaca/pirek bekas pakai, 5 pipet, sumbu, korek api gas, alat hisab sabu/bong, handphone, kertas alumunium foil, dompet warna hitam dan uang sejumlah Rp1,5 juta.
Ditambahkannya, terhadap ketiga tersangka masih terus dilakukan pengembangan guna mengetahui sumber barang haram jaringan diatasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait