"Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami berhasil melakukan pengungakapan kasus," ucapnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadap mereka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait