"Peristiwa ini berawal tangal nya Lupa, bulan (1/23) sekira pukul 12.00 Wib YA meminjam KTP, KK dan surat nikah milik korban untuk membeli sepeda motor Honda Beat dengan alasan saudara YA belum mempunyai dan berjanji setelah 3 bulan akan mengganti berkas kredit dan membayarkan angsuran tersebut," ucapnya.
Namun kredit tersebut tidak dibayarkan oleh YA dan malah motor tersebut digadaikan kepada seseorang.
Korban yang merasa telah ditipu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait