Polsek Way Jepara yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada kamis (27/7/23) Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku YA di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan 1 unit Sepeda motor Merk Honda Beat dan 1 lembar STNK.
"Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Way Jepara, pelaku dijerat dengan pasal 372 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait