Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Kepada petugas, AP mengakui perbuatannya. Sementara uang hasil penjualan motor yang dicurinya, ia habiskan untuk bermain judi slot.
Kemudian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar juga berhasil meringkus pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di 11 TKP.
Pelaku berinisial HR (36) warga Kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah berhasil diamankan dirumahnya. Selasa (31/7/23).
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait