Kini, pelaku HR telah diamankan di Mapolsek Terbanggi besar beserta barang bukti satu unit mesin penyedot air guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPIdana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Efan Febrianto
Artikel Terkait