Kasus Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Tewas, Polisi Tetapkan Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya Tersangka

Ira Widyanti/Rivo
Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri memberikan keterangan terkait kasus bocah 5 tahun tewas ditabrak anggota DPRD Lampung. Foto: MPI/Ira Widyanti

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung dengan nama Okta Rijaya telah secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan. Dalam peristiwa tersebut, ia menabrak seorang bocah perempuan berinisial MAI (5) hingga mengakibatkan kematian korban.

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri, setelah melakukan tiga kali gelar perkara dan serangkaian penyelidikan, Okta Rijaya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ikhtisar hasil gelar perkara yang dilaksanakan kemarin, kami telah menegaskan bahwa ORM (Okta Rijaya) menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan lalu lintas tersebut," ungkap Ikhwan saat dihubungi pada Jumat (11/8/2023).

Walaupun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Okta Rijaya tidak ditahan mengingat kerjasama yang ia berikan dalam proses penyelidikan dan statusnya yang jelas.

"Ikhtisar hasil gelar perkara kemarin telah memberikan cukup bukti dan unsur-unsur pelanggaran, sehingga keputusan untuk menetapkan sebagai tersangka telah kami ambil," tambahnya.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network