BANDARLAMPUNG, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung dengan nama Okta Rijaya telah secara resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan. Dalam peristiwa tersebut, ia menabrak seorang bocah perempuan berinisial MAI (5) hingga mengakibatkan kematian korban.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri, setelah melakukan tiga kali gelar perkara dan serangkaian penyelidikan, Okta Rijaya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ikhtisar hasil gelar perkara yang dilaksanakan kemarin, kami telah menegaskan bahwa ORM (Okta Rijaya) menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan lalu lintas tersebut," ungkap Ikhwan saat dihubungi pada Jumat (11/8/2023).
Walaupun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Okta Rijaya tidak ditahan mengingat kerjasama yang ia berikan dalam proses penyelidikan dan statusnya yang jelas.
"Ikhtisar hasil gelar perkara kemarin telah memberikan cukup bukti dan unsur-unsur pelanggaran, sehingga keputusan untuk menetapkan sebagai tersangka telah kami ambil," tambahnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait