LAMPUNG TENGAH, iNewsWayKanan.id - Satu orang terduga pembunuhan yang memicu kerusuhan di Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah, ditetapkan tersangka oleh Polisi, Sabtu (17/5/2025).
Diketahui bahwa, tersangka Agus Sadewo terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga telah membunuh Suryadi.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, Minggu (18/5).
Alsya menyebutkan, tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Tengah.
Selain tersangka, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti guna melengkapi berkas penyidikan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait