Terduga Pembunuh yang Picu Pembakaran Rumah di Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Ira Widyanti
Terduga Pembunuh yang Picu Pembakaran Rumah di Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka oleh Polisi, (Foto: Ira W/Inews.id

LAMPUNG TENGAH, iNewsWayKanan.id - Satu orang terduga pembunuhan yang memicu kerusuhan di Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah, ditetapkan tersangka oleh Polisi, Sabtu (17/5/2025).

Diketahui bahwa, tersangka Agus Sadewo terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga telah membunuh Suryadi. 

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, Minggu (18/5).

Alsya menyebutkan, tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Tengah.

Selain tersangka, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti guna melengkapi berkas penyidikan. 

Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network