LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang karyawan sebuah perusahaan, ditangkap Petugas Kepolisian Polsek Labuhan Ratu karena diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan sparepart kendaraan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi, pada Selasa (15/8), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah YD (22) warga Kabupaten Tulang Bawang.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait