Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Pihak Kepolisian, tersangka berstatus karyawan PT Sumber Lestari Indah, yang berlokasi diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Aksi kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara menukar sparepart kendaraan truk milik perusahaan, tempatnya bekerja.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait