Penyelundupan 12 Kg Narkotika Berhasil Digagalkan Polda Lampung

Andi Siskarya
Penyelundupan 12 Kg Narkotika Berhasil Digagalkan Polda Lampung, Foto: Bidhumas Polda Lampung

Masih Saat berlangsung Konferensi Pers Kombes Erlin menjelaskan "Bahwa Tsk. A.A mengakui bahwa ia membawa narkotika dari Medan tujuan Bali atas perintah Sdr. S (Dpo) yang dikenalnya di dalam rutan, ia dijanjikan dengan imbalan sebanyak 15 juta rupiah ditambah uang jalan sebesar 5 juta rupiah yang akan di transfer oleh Sdr. P (Dpo)," jelasnya.

"Ketiga tersangka yang berhasil kami amankan ini mereka berperan sebagai kurir yang dimana gembongnya masih dalam proses pendalam yang masih dalam proses pencarian," pungkas Kombes Erlin.

Dari penangkapan ini jumlah jiwa yang berhasil terselamatkan sebanyak 45.812 jiwa, dengan nilai ekonomis Sebesar + Rp17.179.500.000.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Hukuman maksimal pidana mati.

Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network