Sementara Kemendagri belum menerima pengajuan mundurnya Chusnunia Chalim alias Nunik, sebagai Wakil Gubernur Lampung.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) dengan Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perawakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota memang sudah diatur bahwa para pejabat yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengundurkan diri jika hendak maju sebagai calon legislatif. Dengan ketentuan, surat pengunduran diri tersebut tidak bisa ditarik kembali.
Kapuspen Kemendagri Benni Irawan menyebutkan, sampai saat ini, total ada 44 kepala daerah di Indonesia yang mengajukan pengunduran diri ke Kemendagri.
Namun tidak ada nama Chusnunia di dalam daftar 44 Kepala Daerah yang mengundurkan diri tersebut.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait