"Selain itu, terungkap bahwa sebelumnya DA juga pernah terlibat dalam kasus pencurian handphone di wilayah Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan," tambahnya.
Kedua pelaku beserta barang buktinya saat ini telah diamankan di Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku berisiko mendapatkan hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait