"Oleh karena itu kita selalu berhati – hati dalam pengembangan perkaranya. Saya memastikan akan kita ekspos setelah pengembangan perkara sudah maksimal," jelas Kapolres.
Sementara Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan penangkapan pelaku TD berawal pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 Wib, Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukum Polres Way Kanan.
Baca Juga:
Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan.
Editor : Yuswantoro
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
