Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan hasilnya ditemukan barang/benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam kotak kardus yang bertuliskan IRC warna biru hijau yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di kursi belakang mobil Daihatsu Terios warna putih.
Selanjutnya terhadap TD beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” imbuh Kasat Narkoba.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait