PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id-Polisi menahan, DA (20), Pemuda asal Pringsewu Selatan, Pringsewu, Lampung, karena telah melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMA.
Tersangka DA, dijemput paksa Polisi saat berada dirumahnya pada Rabu malam (23/8), sekira pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap atas dasar laporkan pengaduan ibu korban, RT (38), warga Pringsewu yang tidak terima anaknya, TA (17) menjadi korban kejahatan seksual.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait