"Mengetahui anaknya menjadi korban persetubuhan, Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
Lebih lanjut, DA, pelaku persetubuhan telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan tersangka di jerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.
"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," Tandasnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait