WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Pelaku diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan berhasil ditangkap Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan, Selasa (29/08/2023).
Tersangka inisial MR (18) berdomisili di Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait