Setelah pelaku merudupaksa korban lalu korban diantar pulang masih dalam keaadan mabuk, keesokan harinya korban dikirimkan video kejadian tersebut dan diancam jika tidak menuruti kemauan pelaku video tersebut akan disebarkan.
Karena terancam untuk kedua kalinya pada hari rabu tanggal 26 april 2023 sekira pukul 15.30 WIB, korban dipaksa untuk datang dirumah pelaku dan kembali di kamar pelaku lalu mengancam dan mencekik korban untuk melakukan hubungan badan.
Atas peristiwa yang dialami korban marasa takut terhadap pelaku sehingga ibu korban yang mendengar hal tersebut tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait