Polisi Tangkap Seorang Residivis Pencurian yang Bikin Ulah di Kampung Sendiri

Rizki Tri Setyo
Ini Akibatnya Bagi Seorang Residivis Pencurian yang Bikin Ulah di Kampung Sendiri, Foto: ilustrasi penangkapan pencuri.

TULANG BAWANG, iNewsWayKanan.id - Akibat bikin ulah di Kampung nya sendiri, seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2014 yang telah divonis hukuman selama 2 tahun, kembali ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Residivis yang ditangkap ini seorang pria berinisial SO (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.



Editor : Yuswantoro

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network