Polisi Tangkap Seorang Residivis Pencurian yang Bikin Ulah di Kampung Sendiri

Rizki Tri Setyo
Ini Akibatnya Bagi Seorang Residivis Pencurian yang Bikin Ulah di Kampung Sendiri, Foto: ilustrasi penangkapan pencuri.

"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curat yang beraksi di kampungnya sendiri ditangkap tanpa perlawanan," imbuhnya.

Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network