PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id- Kasus pencurian handphone yang terjadi di kolam renang Grojogan Sewu, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, berhasil diungkap Polsek Pringsewu Kota pada tanggal 16 Juli 2023.
Dalam pengungkapan kasus ini, seorang terduga pelaku berusia 17 tahun dengan inisial RA, warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, berhasil ditangkap. RA merupakan Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang masih bersekolah di tingkat kelas 3 Sekolah Menengah Atas.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait