"Motif pelaku dalam aksi pencurian ini didorong oleh kebutuhan untuk bersenang-senang, di mana hasil curian akan dijual untuk memperoleh uang guna berfoya-foya," ungkapnya.
Lanjutnya, pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan anvaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
"Karena pelaku masih di bawah umur, proses peradilannya akan mengikuti undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tandasnya .
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait