OKU TIMUR, iNewsWayKanan.id - Kapolda Sumatera Selatan Irjen pol A Rachmad Wibowo didampingi Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui kasat Intelkam Polres OKU Timur Iptu Arie Gusman hari ini mengadakan Rapat Kordinasi perizinan kegiatan kemasyarakatan dan mitigasi gangguan Kamtibmas bersama instansi terkait di ruangan sat-intelkam Polres OKU Timur.
Larangan memutar musik aliran dj dan remix di Orgen Tunggal sebagai salah satu upaya pencegahan peredaran narkoba di masyarakat Sumsel khususnya kabupaten OKU Timur, terlebih lagi adanya lagu DJ dan remix berpotensi mengundang pecandu bahkan pengedar menggelar transaksi narkoba dan tidak kriminal lainnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait