Lanjut kasat intelkam saat dikonfirmasi media INews.id menegaskan jenis aliran music DJ dan remix bukan budaya di bumi sebiduk sehaluan, "apa bila masih ada aktivitas di atas ditemukan kami tidak akan segan-segan menindak secara tegas," jelasnya.
"Dan kepada masyarakat OKU timur agar tidak sungkan untuk melaporkan bila mana melihat/mendengar kegiatan Orgen tunggal memutar music jenis aliran DJ dan remix agar melaporkan ke aparat penegak hukum wilayah polres OKU Timur," ungkapnya.
"Hadirnya pelarangan ini sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian untuk menekan peredaran barang berbahaya," pungkas Iptu Arie.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait