Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Siska Arisandi di dampingi KBO Sat-Lantas Polres OKU Timur Ipda Yulius menerangkan, pada saat anggotanya sedang melakukan pengaturan lalu lintas di Jalan Lintas Kota Baru, "saat melakukan pengaturan lalu lintas kita menemukan pelanggaran kasat mata seperti memakai knalpot brong dan tidak menggunakan kaca spion," ujarnya.
"Otomatis si pengemudi sepeda motor langsung kita berhentikan,pada saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat menyurat kendaraan pelanggar tidak bisa menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB dengan tegas kendaraan tersebut kami gelandang ke Mapolres OKU Timur," jelas Kasat.
Selang sehari setelah penilangan terhadap pelanggar, tak disangka menerima informasi dari anggota Reskrim polsek Way Jepara Lampung Timur bahwa kendaraan yang ditilang tersebut merupakan barang hasil curian yang dibawa menuju ke OKU Timur.
"Pihaknya terus melakukan kordinasi terkait barang bukti kendaraan sepeda motor jenis Yamaha R15 warna merah yang telah berhasil diamankan oleh Sat-Lantas Polres OKU Timur,Setelah kordinasi barang bukti ini akan kami limpahkan dengan administrasi lengkap ke mapolsek Way Jepara guna kepentingan pengembangan lebih lanjut lagi" kata AKP Siska.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait