LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Petugas Kepolisian Polsek Raman Utara Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang warga, yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo, pada Rabu (27/9), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AG (39) warga Kecamatan Raman Utara.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait