Namun setelah pelaku berhasil memperdaya pengurus masjid lainya untuk memindahkan uang dari rekening salah satu Bank di pekalongan ke rekening tabungan Baru milik masjid Babussalam di Bank yang ada di Metro. Kemudian menggunakan surat sebagai persyaratan yang diduga dipalsukan oleh pelaku sehingga kemudian uang dalam rekening tabungan Metro yang semula atas nama Masjid Babussalam didepositokan atas nama rekening pribadi milik pelaku dalam kontrak deposito selama 12 bulan. Namun setelah 7 hari kemudian pelaku menarik uang deposito tersebut tanpa diketahui oleh pengurus masjid lainya.
Setelah 3 tahun berselang pihak pengurus masjid mengecek uang deposito yang sudah habis kontraknya , namun setelah di cek di Bank ternyata uang tersebut telah tidak ada dalam rekening. Dan keterangan pihak bank uang tersebut telah ditarik oleh DW.
Berdasarkan kejadian tersebut pengurus masjid melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan pada selasa (28/4/2018), Polsek Pekalongan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, namun pelaku merikan diri ke pulau Jawa, hingga akhirnya pada rabu (25/10/23) Polisi berhasil mengamankan pelaku saat pelaku sedang pulang kerumahnya.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait