Dari penangkapan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa transaksi keuangan rekening milik masjid babussalam di Bank metro.
Untuk saat ini pelaku diamankan di polsek pekalongan, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait