LAMPUNG SELATAN, iNewsWayKanan.id - Uang Rp29, 8 M dan dua tersangka kasus narkoba jaringan Internasional Fredy Pratama dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Kamis (26/10/2023).
Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Lampung, Achmad Afandi dan Dedy Setiawan. jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika yang datang langsung saat pelimpahan.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait