Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengungkapkan, " setelah menerima pelimpahan ini, tentunya kami akan siapkan jaksa penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang," ungkap Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto.
Tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Dedy Setiawan berperan sebagai pengirim uang kepada kurir-kurir jaringan Fredy Pratama, sedangkan tersangka Achmad Afandi berperan kurir, dan juga penjaga gudang serta distributor narkoba jaringan Fredy Pratama di Pekan Baru, Riau.
Dalam pelimpahan ini, selain terdapat barang bukti uang tunai Rp29,8 miliar, Polda Lampung juga menyerahkan 16 buku tabungan, 64 kartu ATM, 1 unit sepeda motor beserta STNK dan 3 buah handphoneg Rp29,8 miliar itu disita dari sejumlah tersangka yang terlibat jaringan Fredy Pratama.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait