Uang Rp29,8 Miliar dan 2 Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dhendi
Uang RP29,8 Miliar dan 2 Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Foto: Polda Lampung

Pertama uang Rp24,4 miliar disita dari tersangka Dedy Setiawan, kemudian uang Rp5,3 miliar disita dari 4 tersangka yang sebelumnya telah dilimpahkan yakni M. Ahyat, M. Fikri, Yusup Pribadi dan Andri Gustami (eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan).

Sehingga total uang yang telah disita dan akan diserahkan menjadi barang bukti uang tunai mencapai Rp29,8 miliar.



Editor : Yuswantoro

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network