WAYKANAN, iNewsWayKanan.id -Tim Tekab 308 Presisi Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat yang terjadi di Dusun Tulung Agung Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Kamis (02/11/2023).
Tiga tersangka berinisial DS (32) dan ABR Alias OOP (37) berdomisili di Kampung Karang Lantang Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan sementara PE (32) berdomisili di Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menyampaikan bahwa modus pelaku masuk ke rumah korban bernama Suyono dengan cara mendongkel jendela dan mengambil barang - barang milik korban.
Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 08 Oktober 2023 sekitar pukul 02.00 Wib, Suyono dibangunkan oleh saksi S dan mengatakan pintu samping rumah korban dalam keadaan terbuka.
Kemudian Suyono menuju ke dapur dan melihat sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya diparkirkan di dalam dapur sudah tidak ada. Setelah itu korban mengatakan kepada saksi inisial S bahwa sepeda motor miliknya telah hilang dicuri.
Beberapa waktu kemudian datang saksi A mengatakan sekitar pukul 01.30 WIB melihat 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal sedang mendorong sepeda motor milik korban di jalan depan rumah saksi.
Editor : Yuswantoro
Artikel Terkait